
Medan, Kompastalk.co– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di D’ Red KTV & Club, Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Medan Sunggal, pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan pers Sabtu, 17 Mei 2025, menyatakan bahwa operasi tersebut mengungkap keterlibatan manajemen tempat hiburan malam tersebut.
“Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang melibatkan manajemen D’ Red KTV & Club,” ujar Kombes Pol Simanjuntak. Penggerebekan menghasilkan penangkapan tiga tersangka: seorang waitress yang berperan sebagai penjual ekstasi, dan dua orang yang menghalangi petugas kepolisian. Polisi saat ini tengah memburu pemasok ekstasi tersebut. Kombes Pol Simanjuntak menjelaskan, “Ekstasi dijual oleh waitress yang mendapatkannya dari seseorang di lobi. Dua petugas keamanan yang menghalangi penangkapan, dan direkrut tanpa mengikuti prosedur standar operasional, telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.”
Operasi lanjutan pada Jumat siang, 16 Mei 2025, menemukan D’ Red KTV & Club masih beroperasi dan terdapat aktivitas yang mengindikasikan penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 21 orang diamankan dan tes urine menunjukkan mayoritas positif narkoba. Barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi disita dalam penggerebekan pertama. Kombes Pol Simanjuntak menyoroti penjualan ekstasi yang dilakukan secara terbuka di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Saat ini, D’ Red KTV & Club telah diberi garis polisi, namun pihak manajemen diduga berupaya menutupi hal tersebut dengan menggunakan papan penutup. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan manajemen dalam praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
