Polda Sumut Sita 1,2 Ton Narkoba, 3.970 Tersangka Ditangkap

Medan, Kompastalk.co– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 1,2 ton dan menangkap 3.970 tersangka selama periode Januari-Juni 2025. Prestasi signifikan ini merupakan hasil kerja sama Polda Sumut dengan berbagai pihak terkait dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polda Sumut untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus ditingkatkan.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 1.163,88 kg sabu, 189.975 butir pil ekstasi, 267,25 kg ganja, 6 hektar ladang ganja, 2,06 kg kokain, 60.000 liquid vape mengandung narkoba, dan 92.237 butir pil happy five.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan tiga kasus besar yang menjadi sorotan: penggerebekan pabrik liquid vape di apartemen mewah, penangkapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia, dan pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Modus operandi yang diungkap melibatkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia ke Tanjung Balai, Asahan, dan Batubara. Polda Sumut memperkirakan keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 7,5 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Semua barang bukti narkoba yang disita akan dimusnahkan sebagai bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.