Medan – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap home industri pembuatan narkoba mengandung etomidate jenis vape di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (30/7). Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial T oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, dari lokasi yang berada di belakang sebuah rumah, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi vape mengandung etomidate.
“Dari lokasi di belakang rumah, personel menemukan barang bukti berupa bahan baku etomidate, nikotin, perasa, pipet, timbangan, dan cartridge,” ujar Andy didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Rabu (5/8).
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga membawa lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait keberadaan home industri tersebut.
Andy menjelaskan, penyidik akan melakukan pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) guna mencocokkan keterangan para saksi sekaligus menentukan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bahan baku narkoba mengandung etomidate yang digunakan dalam produksi tersebut diduga berasal dari Kamboja.
“Penyidikan kasus home industri pembuatan narkoba mengandung etomidate ini masih terus dikembangkan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” kata Andy.
