
Asahan, KOMPASTALK. CO- Satres Narkoba Polres Asahan memusnahkan 32,6 kg sabu-sabu dan 1.704 sachet obat keras jenis Etomidate dan Ketamin merek Supreme, hasil pengungkapan kasus selama periode Juli-Agustus 2025.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari tiga laporan polisi dengan delapan tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan ini disita dari tujuh tersangka dari dua laporan polisi, dan satu LP obat keras,” ujar AKBP Revi Nurvelani di halaman Mapolres Asahan, Jumat (19/9).
Total narkotika sabu yang diamankan mencapai 32.611,74 gram, beserta 1.704 sachet kecil obat keras jenis Etomidate dan Ketamin merek Supreme.
“Dari pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, kita dapat menyelamatkan lebih kurang 40.000 jiwa manusia,” tambahnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
