
Kompastalk.co-Sebuah kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Seorang residivis spesialis pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak kini telah diamankan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat pengembangan kasus.
Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak pada Rabu malam, 19 Juni 2025, berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan bernama Indra Mei Simanjuntak alias Membot, 26 tahun. Pelaku yang merupakan pengangguran ini beralamat di Jalan Pertahanan Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. Sementara itu, rekan pelaku berinisial YUDI NAINGGOLAN masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kapolsek dan jajarannya menjelaskan
Penangkapan ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, didampingi Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar, serta Panit I Reskrim Ipda Eko Priya, dalam gelar kasus di Mapolsek Patumbak pada Kamis, 19 Mei 2025.
Kompol Daulat Simamora menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tiga laporan korban yang mengalami kerugian akibat aksi Membot. Salah satunya adalah Purnama Br Panjaitan, yang kehilangan satu unit ponsel dan sejumlah perhiasan emas pada 12 April 2025. Korban lain, Herlan Br Pardede, juga melaporkan kehilangan laptop, ponsel, hingga celengan berisi uang pada 13 Mei 2025.
Yang terbaru, pada 13 Juni 2025, korban bernama Sumiati kehilangan ponselnya saat pelaku menyusup masuk ke rumahnya. Korban sempat berteriak “maling!” namun pelaku berhasil melarikan diri.
Modus operandi pelaku adalah memantau situasi sekitar targetnya dengan berjalan kaki. Setelah dirasa aman, ia membongkar atau merusak jendela atau pintu rumah korban, kemudian masuk dan menggasak harta benda milik korban.
Dari hasil interogasi, Membot mengaku telah beraksi di tiga lokasi kejadian berbeda. Barang hasil curiannya digunakan untuk membeli pakaian, sepatu, dan topi. Sisa uangnya digunakan untuk berjudi, membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, serta berfoya-foya. Saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkoba.
Akibat perbuatannya, Indra Mei Simanjuntak alias Membot dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian dari Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain yang terkait dengan aksi pelaku.
