
Medan, KOMPASTALK.CO– Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI diduga kecolongan dalam menerbitkan Akta Hukum Usaha (AHU) bagi PT Pataka Karya Sentosa. Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir tidak memiliki keberadaan fisik ataupun kantor yang jelas, namun sudah mengantongi dokumen resmi dari Ditjen AHU.
Kecurigaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Warga mempertanyakan bagaimana PT Pataka Karya Sentosa bisa mendapatkan AHU, sementara keberadaan kantornya tidak ditemukan.
“Kami merasa aneh, perusahaan ini tidak jelas kantornya di mana, tapi kok bisa dapat AHU dari Kumham? Ini kan janggal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/9/2025).
Sumber terpercaya menyebutkan indikasi pengelabuan semakin menguat setelah dilakukan penelusuran ke alamat yang tercantum dalam AHU. Namun, lokasi kantor perusahaan itu tidak ditemukan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius MT Silalahi, enggan memberikan jawaban yang memuaskan. Pihaknya justru terkesan melempar tanggung jawab ke pusat, dengan alasan bahwa proses penerbitan AHU merupakan kewenangan Ditjen AHU.
Investigasi media pun menemukan fakta bahwa alamat perusahaan yang tercatat di AHU berada di wilayah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, menurut keterangan praktisi hukum dari Kantor Hukum Trifa, Fatma Laila SH, perusahaan tersebut tidak memiliki kantor di alamat tersebut.
“Berdasarkan penelusuran kami, di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, tidak ada kantor PT Pataka Karya Sentosa sesuai dengan alamat yang tercantum di AHU,” ungkap Fatma.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai sistem pengawasan dan verifikasi yang dilakukan Ditjen AHU dalam menerbitkan AHU perusahaan. Publik kini menanti penjelasan resmi dan transparan dari pihak terkait, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk serta merugikan masyarakat di kemudian hari.
