Medan – PT Toba Surimi Industries (PT TSI) menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam gugatan tersebut, PT TSI mempersoalkan pencairan 54 cek yang disebut menggunakan tanda tangan yang tidak sah atau diduga palsu.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Berdasarkan materi gugatan, PT TSI mendalilkan pencairan 54 cek dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan selaku nasabah.
PT TSI juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum transaksi pencairan diproses.
Selain itu, mekanisme pencairan dana turut dipermasalahkan. PT TSI menyebut rekening yang digunakan merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.
Menurut dalil penggugat, pencairan seharusnya dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.
Namun, dalam gugatan disebutkan pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada tujuh perusahaan yang menurut PT TSI tidak memiliki hubungan dengan perusahaan.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai aspek pengawasan industri jasa keuangan, termasuk penerapan prosedur transaksi perbankan dan perlindungan konsumen.
Awak media telah meminta penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mengenai perkara tersebut.
Staf Kantor OJK Sumut, Yovi, mengatakan pertanyaan terkait persoalan tersebut sebaiknya disampaikan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut untuk kemudian diteruskan kepada OJK pusat.
“Menurut hemat saya, pertanyaan dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala OJK Sumut agar nantinya dapat kami teruskan ke OJK pusat, karena pengawasan bank terkait secara langsung ditangani oleh OJK pusat,” ujar Yovi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Terkait gugatan PT TSI, Yovi menyebut OJK Sumut belum memperoleh informasi secara langsung mengenai perkara tersebut.
“Kalau terkait gugatan, OJK Sumut tidak ada informasi terkait itu. Yang kami tahu, diduga ada sengketa yang sedang terjadi antara PUJK dimaksud dengan konsumennya,” katanya.
Yovi mengatakan informasi mengenai dugaan sengketa tersebut antara lain diketahui dari pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa pada 7 September 2026 yang diterima OJK Sumut dari pihak kepolisian.
Masih Berproses
Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih berproses di PN Medan. Seluruh tudingan yang tercantum dalam gugatan merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.
Keabsahan tanda tangan, prosedur pencairan 54 cek, mekanisme pencairan dana, serta ada atau tidaknya pelanggaran akan dinilai majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Bank Mandiri sebagai pihak tergugat juga memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, dan pembelaan terhadap dalil-dalil yang diajukan PT TSI.
