Medan,(Kompastalk .co)- PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu telah didaftarkan melalui e-Court pada 10 Agustus 2026 dan teregister di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David Tobing, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan penarikan dana menggunakan 54 lembar cek pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025.
Menurut PT TSI, penarikan tersebut tidak pernah diperintahkan maupun disetujui Direksi PT TSI yang berwenang. Perusahaan juga menyatakan dana tersebut tidak pernah diterima atau dinikmati PT TSI.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” kata David dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
54 cek dipersoalkan, David menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah masuk proses pidana.
Dia merujuk Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, terdakwa bernama Tepi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut David, hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dipertimbangkan majelis hakim menunjukkan tanda tangan atas nama Gindra Tardy selaku Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar cek dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.
PT TSI juga mendalilkan penarikan dana dilakukan oleh pihak yang tidak mendapatkan kuasa dari Direktur Utama PT TSI.
Selain itu, pihak perusahaan mempersoalkan proses pemeriksaan spesimen tanda tangan dan tidak dilakukannya konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang sebelum pencairan.
Dipersoalkan soal SOP bank
PT TSI juga mempersoalkan mekanisme pencairan dana tersebut.
Menurut David, 54 transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah besar. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada pihak-pihak yang tidak dikenal dan tidak terafiliasi dengan PT TSI.
“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur,” ujar David.
Dia menilai kondisi tersebut menjadi dasar PT TSI mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri dalam proses pencairan dana.
“Transaksi dengan nilai yang sangat besar dilakukan berulang kali dengan menggunakan cek yang tanda tangannya terbukti dipalsukan, dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, namun tidak dilakukan konfirmasi kepada Direksi PT TSI yang berwenang,” katanya.
30 pihak jadi tergugat
Dalam gugatan tersebut, terdapat 30 pihak yang ditarik sebagai tergugat.
Selain PT Bank Mandiri dan Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota, tergugat juga mencakup pegawai bank yang terkait dengan proses transaksi serta anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.
Menurut David, PT TSI mendalilkan Direksi bertanggung jawab terhadap pengurusan bank, termasuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan pengendalian internal.
Sementara Dewan Komisaris disebut memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan bank.
Sebelum gugatan diajukan, PT TSI mengaku telah melayangkan surat somasi dan tuntutan
pertanggungjawaban kepada Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri yang digugat.
Namun, menurut PT TSI, hingga gugatan didaftarkan belum ada tanggapan maupun tindakan yang dinilai dapat mencegah berlanjutnya kerugian perusahaan.
Minta kredit Rp124,4 M dinyatakan tidak sah
Dalam gugatannya, PT TSI meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penarikan atau pencairan KMK berdasarkan 54 lembar cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.
PT TSI juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga dan denda yang timbul dari penarikan tersebut.
Perusahaan meminta pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71.
PT TSI juga meminta dilakukan penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Selain itu, perusahaan meminta kualitas kreditnya dalam SLIK OJK dipulihkan dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.
Menurut PT TSI, pemulihan kualitas kredit tersebut penting bagi keberlangsungan usaha perusahaan yang memiliki ribuan karyawan.
“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata David.
“Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” sambungnya.
