RDP DPRD Sumut Menilai PT BSP Cacat Hukum Dalam Perpanjangan HGU dan Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Asahan

Medan, KOMPASTALK.CO- Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumatera Utara dan Kelompok Tani Asahan di Gedung DPRD Sumut pada Senin (17/11) lalu menyoroti sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) yang telah habis masa berlakunya sejak 2022. Kelompok Tani Asahan dengan tegas menolak perpanjangan HGU tersebut.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Sumut, Merta Siahaan (PDI Perjuangan), didampingi anggota Komisi B, A. Rivai (Gerindra). Turut hadir perwakilan dari BPN Sumut, Dinas Perkebunan Sumut, dan Dinas Kehutanan Sumut.

Kelompok Tani Asahan Menolak Perpanjangan HGU PT BSP

Dalam RDP, Kelompok Tani Asahan menyampaikan keberatan atas rencana perpanjangan HGU PT BSP. Mereka meminta pemerintah melakukan pengukuran ulang lahan seluas 1.400 hektare dan menolak perpanjangan karena dinilai cacat prosedur.

Salah satu poin keberatan adalah dugaan bahwa Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, tidak pernah menandatangani rekomendasi atau persetujuan terkait perpanjangan HGU, namun dokumen tersebut tetap diproses. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran prosedur yang mencederai legalitas administrasi.

PT BSP Dinilai Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Kelompok Tani Asahan juga menilai keberadaan kebun PT BSP selama puluhan tahun telah menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Mereka berpendapat bahwa akses masyarakat terhadap lahan pertanian terbatas karena dikuasai perusahaan, sehingga mempengaruhi perkembangan ekonomi dan kependudukan.

“Kami meminta tanah yang HGU-nya sudah habis agar dikembalikan ke negara, lalu dikelola masyarakat untuk pertanian,” ujar perwakilan Kelompok Tani dalam RDP.

Keputusan Menunggu ATR/BPN Pusat

Komisi B DPRD Sumut menyimpulkan bahwa keputusan final terkait status lahan berada di tangan Kementerian ATR/BPN Pusat.

A. Rivai, anggota Komisi B DPRD Sumut, menegaskan bahwa DPRD akan mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung ke kementerian.

“Segala keputusan ada di ATR/BPN Pusat. DPRD Sumut bersama masyarakat akan segera ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Rivai.

PT BSP Diduga Melanggar Kesepakatan

Dalam RDP, Kelompok Tani juga mengungkapkan bahwa PT BSP diduga melanggar kesepakatan Peraturan Bupati (Perkab) terkait pengelolaan lahan, sehingga dinilai tidak layak mendapat perpanjangan HGU. Mereka menegaskan bahwa proses perpanjangan dianggap cacat hukum apabila tetap dilanjutkan.

RDP diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD Sumut akan mengawal proses ini hingga ke tingkat kementerian demi mencari keadilan bagi masyarakat Asahan.