
Medan, Kompastalk.co– Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Asahan telah resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan manipulasi dalam Laporan Pertanggungjawaban Desa (LPJDes) Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggiraja, Kabupaten Asahan, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Laporan tersebut diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu pada Selasa, 10 Juni 2025.
Ketua JPKP Asahan, Bapak Harpen Ramadhan, menjelaskan bahwa laporan ini dilandasi temuan informasi internal desa yang mengindikasikan adanya kegiatan fiktif dalam LPJDes. Setelah melakukan investigasi dan penelusuran, JPKP menemukan sejumlah kejanggalan signifikan. Di antaranya, terdapat pos anggaran biaya tak terduga tahun 2023 sebesar Rp212.400.000 dan belanja modal peralatan mesin sebesar Rp29.150.000 yang, berdasarkan keterangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) – yang meminta kerahasiaan identitasnya – tidak memiliki kejelasan peruntukan dan proses pengadaannya. Lebih lanjut, Silpa tahun 2023 sebesar Rp549.000.000 tidak tercatat dalam APBDes tahun 2024.
Kejanggalan serupa ditemukan dalam LPJDes tahun 2024. JPKP mempertanyakan transparansi anggaran pengadaan mesin sebesar Rp12.530.000, rehabilitasi gafur sebesar Rp15.000.000, pembangunan pos keamanan desa sebesar Rp18.000.000, penyelenggaraan informasi publik desa sebesar Rp14.500.000, dan penyelenggaraan festival kesenian adat budaya sebesar Rp114.635.000, yang kejelasan kegiatannya dipertanyakan. Selain itu, JPKP juga mencatat adanya dugaan penggelembungan anggaran pada beberapa kegiatan fisik.
Bapak Harpen Ramadhan, didampingi oleh Ketua Wilayah JPKP Sumut, Bapak Rudi Chairuriza Tanjung, mengajukan permohonan kepada Kejatisu untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka menekankan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tidak semata-mata berfokus pada besaran kerugian negara, melainkan juga pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana korupsi itu sendiri. “Besar kecilnya kerugian negara bukanlah satu-satunya pertimbangan; penyelewengan dana, sekecil apapun nilainya, tetap merupakan pelanggaran hukum,” tegas Bapak Harpen. JPKP berharap Kejatisu akan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dugaan manipulasi LPJDes Desa Sidomulyo ini.
