
Medan, KOMPASTALK.CO – Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaringan Topan Ginting Cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yaitu Ryan Muhammad dan Bobby Dwi Kusoktavianto (staf UPTD Gunungtua), serta Alexander Meliala (tenaga ahli konsultan dari PT Barakosa). Fakta baru yang mencuri perhatian terungkap, di mana biaya suap untuk “mengklik e-Katalog” terhadap proyek senilai Rp96 miliar mencapai Rp450 juta.
Saksi Ryan Muhammad mengungkapkan bahwa terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), membayar Rp450 juta kepada Rasuli sebagai biaya “klik e-Katalog” proyek jalan senilai Rp96 miliar. Uang tersebut merupakan fee 0,5 persen dari nilai pagu proyek, agar perusahaan Kirun dapat memenangkan tender.
“Biasanya memang untuk klik e-Katalog, dikenakan biaya 0,5% dari pagu anggaran,” ujar Ryan saat ditanya Hakim Anggota Yusfrihardi Girsang. Ryan mengaku mengenal Rasuli sejak bertugas di UPTD Gunungtua di Dinas PUPR Sumut dan kerap diminta membantu berbagai proses terkait proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot dan Sipiongot–Batas Labuhanbatu yang dikelola melalui sistem e-Katalog. Rasuli sendiri ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog.
Ryan juga membeberkan adanya pertemuan di Cafe Brother yang menjadi tempat pembahasan harga dan pengaturan pemenang proyek. Menurutnya, Rasuli dan Topan Ginting berperan besar dalam menentukan pemenang proyek. “Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang, kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan,” ungkap Ryan.
Selain itu, survei proyek jalan juga dilakukan secara mendadak tanpa surat tugas resmi. Ryan diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur, termasuk menanggung biaya bahan bakar dan akomodasi yang dibayarkan oleh Rasuli.
Bobby Dwi Kusoktavianto, staf UPTD sekaligus pemegang akun dan kata sandi e-Katalog, membenarkan bahwa dirinya membantu Rasuli dalam proses penayangan proyek di e-Katalog pada 26 Juni 2025 atas perintah Rasuli dan Ryan, yang diinstruksikan oleh Topan. “Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenang proyek adalah Kirun,” kata Bobby, yang mengaku menerima uang Rp500 ribu dari Topik Hidayat Lubis sebagai uang ‘piring’ dari Kirun.
Sementara itu, Alexander Meliala, tenaga ahli dari PT Barakosa, mengaku diminta terdakwa untuk melakukan penghitungan ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar. “Pertemuan dilakukan di Cafe Brother. Kirun meminta pemendekan jaringan irigasi dan perubahan beberapa item lain,” jelas Alexander, yang merasa dijebak karena diminta menyerahkan salinan dokumen perencanaan kepada calon pemenang, bukan kepada PPK resmi.
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menyoroti praktik pengaturan proyek secara sistematis di lingkungan Dinas PUPR. Halawa menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk pemborosan uang negara. “Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Dari keterangan saksi, terungkap pula adanya pembagian fee proyek yang dianggap sebagai ‘rahasia umum’ di lingkungan PUPR dan Pemprov, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas. Majelis hakim menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang disebut dalam persidangan.
“Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret,” ujar Hakim Khamazaro Waruwu sebelum menutup sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno, menyatakan bahwa masih ada sekitar 20 saksi lagi yang akan dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Kirun dan Rayhan, dan diupayakan selesai pada akhir Oktober.
