
Medan, KOMPASTALK. CO– Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali digelar dengan menghadirkan saksi kunci, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kombes Yasir Ahmadi. Namun, kesaksian Yasir justru berujung teguran keras dari majelis hakim karena perannya yang dinilai tidak pantas sebagai seorang perwira polisi.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yasir mengakui telah mempertemukan terdakwa Akhirun Piliang alias Haji Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dengan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting. “Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ungkap Yasir saat dicecar JPU Eko Putra Prayitno.
Yasir menjelaskan, perkenalan itu terjadi saat Topan mencari rekanan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel. Ia mengaku pertama kali mengenal Topan saat kunjungan rombongan Pemprov Sumut ke lokasi banjir bandang di Tapsel pada Maret 2024.
Selain itu, Yasir juga mengakui pernah membantu Haji Kirun dalam pengurusan izin galian C serta permintaan agar anaknya dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Pengakuan ini memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu. Dengan nada tinggi, hakim menegur Yasir atas tindakannya yang dianggap mencoreng nama baik institusi Polri. “Kalau saudara coba menjembatani atau menghubungkan mereka, ada apa? Saudara harusnya malu dengan jabatan saudara sebagai Kapolres. Tidak mudah anda meniti karier, tapi terjerembab oleh hal seperti ini. Menyesal gak anda?” tegas hakim.
Sidang yang berlangsung panas itu juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk mantan Sekda Sumut Effendi Pohan, dan kepala Bappedalitbang Dikky Panjaitan. Sayangnya, dua saksi penting, Topan Ginting dan Rasuli, batal hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis (2/10).
JPU KPK Eko Wahyu menyatakan pihaknya akan menghadirkan 30 hingga 40 saksi untuk mengungkap praktik suap yang melibatkan Haji Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya didakwa menyuap pejabat demi memuluskan proyek dua ruas jalan di Sumut dengan nilai total Rp165 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diprediksi menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Sumut. Pasalnya, kasus ini menyeret nama-nama pejabat strategis dan membuka tabir praktik “jual beli proyek” yang diduga telah lama terjadi di lingkungan birokrasi.
