SIMAK Yuk!Irjen Panca Sebut Anggota DPRD Langkat Tersangka Kasus Penghasutan Ditangguhkan

Kompastalk.co,Polisi menangguhkan penahanan terhadap seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial ZH yang sebelumnya ditangkap Polres Langkat.

Sebelumnya, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem itu ditangkap pada Rabu (7/9) pagi. Dia ditangkap dalam kasus dugaan penghasutan.

“Iya itu ditangguhkan penahanannya,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat diwawancarai wartawan, Selasa (13/9).

Irjen Panca mengatakan pihaknyaembuka ruang kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan kasus tersebut dengan baik-baik Pihaknya mendorong kasus itu bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.

“Kami kedepankan selalu pendekatan ultimum remedium, pendekatan hukum itu adalah yang terakhir. Selama bisa mereka sepakat untuk bisa menyelesaikan dengan baik-baik, why not, makanya kami dorong, ada restoratif justice,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi penangkapan ZH itu. Dia menyebut ZH ount juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelum menetapkan ZH sebagai tersangka, Kombes Hadi menyebut penyidik telah dua kali memanggil ZH untuk diperiksa, tetapi selalu mangkir.

“Ya, benar, ZH adalah anggota DPRD Langkat,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/9).

Sebelumnya, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem itu ditangkap pada Rabu (7/9) pagi. Dia ditangkap karena kasus dugaan penghasutan.

Perwira menengah Polri itu menyebut peristiwa itu berawal pada Jumat (11/2) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, warga Pasiran Barat dan Mendilingan serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT Rapala di Dusun Mendilingan, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Di dalam kelompok tersebut ZH diduga menghasut masyarakat hingga terjadi keributan.

“Dalam kompok tersebut ZH diduga menghasut/memprovokasi masyarakat,” ujarnya.

Atas kejadian itu, ZH lalu dilaporkan oleh seorang pria berinisial SU yang merupakan karyawan PT Rapala.

“Telah dilaksanakan upaya mediasi antar pihak, tetapi pihak pelapor tetap ingin melanjutkan proses hukum,” kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.

Atas perbuatannya, ZH dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penghasutan.