Kompastalk.co,Kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, masih diusut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dua pidana dalam kasus ini.
“Kasus pidananya ada dua laporan polisi, pertama terkait dengan percobaan pembunuhan dan kedua terkait kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini Pasal 289” ungkap Listyo dalam Breaking News Metro Tv, Selasa, 12 Juli 2022.
Jenderal bintang empat itu menerangkan kasus kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Tapi tetap diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri,
“Tentunya saya sudah minta agar peneangananya ditangani menggunakan prinsip yang berlaku dengan scientific crime investigastion,” jelas dia.
Listyo berharap proses hukum kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif. Karena menyangkut anggota Polri.
“Kami ingin ini bisa tertangani baik,” ucap dia.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir J disebut sopir dinas istri Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E adalah anggota yang ditugaskan sebagai pengawal dan pengamanan Irjen Ferdy Sambo.
Polri membeberkan peristiwa berawal saat Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Sambo, Putri, dan melakukan pelecehan seksual hingga menodongkan senjata api ke kepala Bhayangkari itu.
Putri teriak dan terdengar oleh Bharada E yang tengah berada di lantai dua rumah. Dia langsung melihat ke bawah dan menanyakan kejadian itu kepada Brigadir J. Namun, Brigadir J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Tembakan Brigadir J selalu meleset. Bharada E membalas aksi itu sebanyak lima letusan tembakan dari lantai dua rumah. Hingga akhirnya mengenai tubuh Brigadir J yang mengakibatkan meninggal di tempat.
Brigadir J telah dimakamkan di kampung halaman wilayah Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Sedangkan, Bharada E masih diperiksa intensif. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
