Kompastalk.co,Timsus pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menyatakan dua orang kembali ditangkap hari ini. Penangkapan dilakukan di rumah pribadi pria yang akrab disapa Sambo itu.
“Yang benar (penangkapan) Bharada RE dan Brigadir RR, sopir dan ajudan Ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).
Andi Rian mengaku keduanya ditangkap karena sudah berstatus tersangka. Namun, dia belum dapat menjelaskan apa peran keduanya.
“Iya sudah tersangka dan ditahan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Andi Rian.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8) sore, dengan dijemput oleh pasukan Brimob. Penempatan di ruang khusus itu diputuskan usai Itsus memeriksa 10 orang saksi dalam kasus yang sama.
“Info dari Itsus, selama 30 hari,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Alinea.id, Minggu (7/8).
Dedi menegaskan, penempatan Ferdy Sambo dalam ruang khusus di Mako Brimob bukan terkait tindak pidana kasus pembunuhan Brigadir J, melainkan proses pengusutan pelanggaran etik. Selain pria yang akrab disapa Sambo itu, empat orang jajaran Propam Polri telah lebih dulu ditempatkan di ruang khusus karena berupaya menghilangkan dan merusak barang bukti.
Terkait dugaan pelanggaran etik, Ferdy Sambo dan 24 anggota lainnya juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma). Dua di antaranya berpangkat bintang satu.
