
Medan, KOMPASTALK. CO– Team URC Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Medan Johor, Kecamatan Deli Tua, pada Rabu (27/08/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima terkait kasus curanmor yang terjadi pada Senin (11/08/2025) di Jl. Kebun Kopi Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No.18, Kelurahan Harjoasri II, Kecamatan Medan Amplas.
Korban, seorang mahasiswi bernama Anisa Irma Harahap (24), kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4943 AKY berwarna hitam yang diparkir di teras rumahnya. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat seorang diri mencuri sepeda motor tersebut.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M.Y Dabutar SH, MH, bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, serta Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak, melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV dan keterangan warga, ciri-ciri serta keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.
“Pada hari Rabu, pelaku terlihat sedang berjalan kaki di daerah Medan Johor dan diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kompol Daulat Simamora. Team yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang berada di depan sebuah warnet. Dari saku celana pelaku, ditemukan kunci “T” yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang bernama Edon (DPO) di daerah Desa Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp 3.000.000 melalui perantara bernama Botak (DPO). Pelaku memberikan bagian hasil penjualan sebesar Rp 200.000 kepada Botak.
“Selanjutnya, team melakukan pengembangan ke daerah Desa Namorambe untuk menangkap pelaku lainnya. Saat penangkapan, pelaku Jefri Chandra alias Jeri berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan memukul petugas. Tindakan tegas dan terukur kemudian diambil, mengenai kaki kiri pelaku,” terang Kompol Daulat Simamora.
Pelaku diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, pelaku menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kompol Daulat Simamora.
