Tegas!Gugatan PT TSI Rp124,4 Miliar, Hakim PN Medan Minta Tergugat 12–29 Dihadirkan!

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta tergugat nomor 12 hingga 29 dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.

 

Permintaan itu disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan. Perkara tersebut melibatkan 30 pihak tergugat.

 

Majelis hakim meminta agar para tergugat nomor 12 sampai 29 dihadirkan pada persidangan berikutnya. Kehadiran para pihak menjadi salah satu hal yang diperhatikan agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

 

Ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut dapat menimbulkan konsekuensi hukum tertentu. Namun, penerapan konsekuensi tersebut bergantung pada ketentuan hukum acara, kondisi perkara, serta pertimbangan majelis hakim.

 

Sidang Dilanjutkan 2 November

 

Sidang lanjutan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait dijadwalkan kembali digelar pada Senin (2/11/2026) di Ruang Cakra 5 PN Medan.

 

Dalam sidang mendatang, kehadiran para tergugat yang diminta majelis hakim akan menjadi salah satu hal yang dicermati dalam kelanjutan pemeriksaan perkara.

 

Adapun gugatan PMH tersebut masih dalam proses persidangan. Dalil-dalil yang diajukan PT TSI harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, belum ada kesimpulan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Putusan mengenai pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa fakta, bukti, dan keterangan para pihak dalam persidangan.