Medan, (kompastalk.co) – Sebuah warung internet (warnet) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Praktik tersebut berhasil diungkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas menangkap seorang pria berinisial DA (29), warga Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, di depan warnet tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,16 gram.
Saat diinterogasi, DA mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berada di dalam warnet. Pemasok itu disebut menyamar sebagai pengunjung sehingga aktivitas transaksi tidak menimbulkan kecurigaan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DD (46), warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, yang diduga menjadi pemasok sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, , mengatakan tersangka memanfaatkan warnet sebagai lokasi transaksi sekaligus menyamarkan penyimpanan barang bukti.
”Tersangka yang kami tangkap di dalam warnet memang selalu menggunakan warnet sebagai tempat transaksi. Tersangka biasa menyimpan narkoba di dalam botol hitam untuk menyamarkan sabu,” ujar Rafli, Sabtu (1/8/2026).
Dari tangan DD, polisi menyita sabu seberat 0,41 gram, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sebuah botol berwarna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu agar tidak mudah terdeteksi.
Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang lebih besar.
”Kami masih mengembangkan kasus ini. Pemasok narkoba kepada para tersangka masih dalam pengejaran dan kami pastikan akan kami tangkap,” kata Rafli. (F_01)
