Kompastalk.co-Jajaran Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang bandar pil ekstasi bernama Suprayetno (44). Adapun pelaku merupakan warga Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang duduk di atas motor di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Dari tersangka, disita 306 butir pil ekstasi dan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,62 gram,” katanya dikutip Senin (18/4/2022).
Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Sisingamangaraja. Atas informasi itu polisi langsung bergegas bergerak lakukan penelusuran dan melakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap saat menunggu pemesan narkoba di Jalan Sisingamangaraja,” terang Rusdi.
Kata Rusdi, saat dilakukan interogasi tersangka mengaku pil ekstasi dan sabu tersebut didapatnya dari seorang bandar berinisial L. Berdasarkan laporan tersebut, sat ini polisi melakukan pengembangan terhadap L, namun tidak ditemukan.
“Bandar berinisial L tidak ditemukan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi untuk diproses secara hukum,” tutupnya.
