
MEDAN ,KOMPASTALK.CO— Isu mengenai keberadaan gudang berpagar seng di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang dituding sebagai lokasi penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, akhirnya terbukti tidak benar.
Sebelumnya, sejumlah media di kawasan Medan Utara telah memviralkan informasi bahwa gudang tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal terkait BBM. Namun, setelah tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu (15/11/2025), kabar tersebut dipastikan hoaks.
Hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas penimbunan BBM, pengisian tangki, pengoplosan, ataupun peralatan yang lazim digunakan untuk penyimpanan maupun distribusi BBM bersubsidi.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa gudang tersebut tidak pernah digunakan untuk kegiatan mencurigakan.
“Sehari-hari yang terlihat cuma mobil truk keluar masuk untuk diperbaiki atau diparkir. Tidak pernah ada aktivitas bongkar muat BBM seperti yang diberitakan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa selama ia tinggal di dekat lokasi, tidak pernah melihat tanda-tanda aktivitas pengoplosan atau penyimpanan BBM.
Kabar ini sekaligus meluruskan isu yang sempat membuat resah masyarakat. Pemberitaan yang menuding adanya gudang BBM ilegal tersebut dinyatakan tidak sesuai fakta. Bahkan, isu serupa disebutkan pernah muncul sebelumnya, namun berkali-kali terbantahkan setelah dilakukan pengecekan langsung.
Salah satu jurnalis yang turut melakukan investigasi menegaskan pentingnya memastikan informasi sebelum disebarkan kepada publik.
“Kami melakukan pengecekan agar publik tidak salah menerima informasi. Setelah dicek, jelas bahwa kabar gudang dijadikan tempat penimbunan atau oplos BBM adalah tidak benar,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyikapi isu yang beredar, serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang sebelum mempercayai ataupun menyebarkan informasi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan masyarakat serta menghentikan penyebaran kabar yang tidak berdasar dan menimbulkan keresahan.(red)
