Kompastalk.co-Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak meninjau Posko Satgas Terpadu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (24/5).
Di sana, Irjen Panca turut mengecek distribusi ternak sapi baik yang datang dari Aceh menuju Sumut, maupun sebaliknya.
“Bagaimana kondisi sapinya, sehatkan? Ada buktinya surat sehatnya dari Dinas Kesehatan?” tanya Irjen Panca kepada pemilik sapi yang hendak mengantarkan sapinya dari Aceh ke Langkat.
Pemilik hewan ternak itu pun sontak langsung menunjukkan surat yang menyatakan kondisi hewan ternaknya dalam keadaan sehat.
“Oh, ini pak ada bukti surat kesehatannya. Kondisi sapi saya dalam kondisi sehat,” jawabnya.
Jenderal bintang dua itu menyebut tujuan didirikannya posko di perbatasan Sumut-Aceh, untuk mengecek kondisi hewan ternak yang akan dibawa menuju ke Sumut. Dengan begitu, penularan PMK dapat dicegah.
“Personel yang bertugas di Posko Satgas Terpadu akan membatasi dan mengecek setiap pergerakan hewan ternak untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku,” ujar Panca.
Menurut mantan Kapolda Sulawesi Utara itu, meminimalisir pergerakan hewan ternak menjadi salah satu upaya dalam menangani penularan. Selain itu, me-lockdown desa-desa di Sumut yang terkena wabah PMK juga menjadi satu solusi.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak meninjau Posko Satgas Terpadu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di perbatasan Sumut-Aceh tepatnya di Ke
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News
“Berdasarkan data yang diterima kurang lebih ada 2.400 hewan ternak yang terpapar PMK, di mana 1.300 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, sedangkan sisanya masih dalam proses penyembuhan,” tuturnya.
Panca menjelaskan bahwa Polda Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumut terus berkoordinasi dengan lintas sektoral termasuk dengan Pemerintah Provinsi Aceh, dalam menangani wabah PMK ini.
Dia mengimbau agar masyarakat yang akan memperdagangkan hewan ternak untuk selalu menyertakan surat keterangan sehat.
“Semua boleh dilakukan tetapi harus dilengkapi dengan surat kesehatan. Baik itu pemotongan atau lainnya, maupun pergerakan hewan dari satu daerah ke daerah lainnya wajib tunjukkan surat kesehatan hewan,” pungkasnya.
