
Medan, Kompastalk.co– Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan putusan terhadap Sertu Al Hadid, berupa pemecatan dari keanggotaan TNI dan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 13 Juni 2025, berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus penipuan terhadap calon siswa (casis) TNI. Terdakwa Al Hadid menjalani persidangan bersama Nina Wati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proses hukum telah dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan memadai. Putusan ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam memberikan sanksi tegas terhadap tindakan yang merugikan calon anggota TNI dan mencoreng citra institusi.
Kasus serupa juga melibatkan Ipda Supriadi, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang saat ini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan. Putusan banding tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara. Peran Ipda Supriadi dalam kasus ini sebagai perantara dan inisiator penipuan telah diungkap oleh JPU. Tindakan Ipda Supriadi dinilai sebagai pelanggaran berat kode etik profesi dan pengkhianatan terhadap amanah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Bermula dari kegagalan Dimas Tigo Prabowo, anak korban, dalam seleksi penerimaan Bintara Polri pada Maret 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalur “sisipan” dengan imbalan sejumlah uang. Uang tersebut diserahkan secara bertahap hingga mencapai jumlah Rp500.000.000,-. Penipuan berlanjut hingga November 2023, dengan Nina Wati yang menawarkan jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol), mengakibatkan kerugian total korban mencapai Rp1.350.000.000,-.
