Tragedi!Dugaan Pengeroyokan dan Pengerusakan di Area Eks HGU,Papam PT BSP Dilaporkan ke Polres Asahan

ASAHAN,KOMPASTALK.CO – Dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pengerusakan terjadi di area eks HGU PT BSP, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (4/3/2026). Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Asahan dan tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026 pukul 15.45 WIB.

Pelapor, Ali Murdani Manurung, menyampaikan dugaan pengeroyokan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Diduga rombongan berasal dari unsur manajemen PT BSP termasuk Petugas Pengamanan (PAPAM) perusahaan, berjumlah ratusan orang dengan membawa potongan bambu. Sebelum melakukan pengeroyokan, massa tersebut diduga merusak fasilitas milik masyarakat seperti plank, meja, dan tempat duduk kayu.

Menurut warga berinisial WM, kejadian dimulai saat warga sedang bercocok tanam di lahan dan tiba-tiba didatangi rombongan besar. Akibatnya, sejumlah warga mengalami luka-luka, antara lain:

  • Muhammad Romadan alias Macil: luka kepala, mata, perut, dan patah tangan
  • Ali Murdani Manurung alias Dani: luka robek kepala serta memar punggung dan bahu
  • Ahmad Nasir Manurung: memar kaki
  • Warga dengan nama panggilan Tele: bibir pecah berdarah dan nyeri rahang

Seluruh korban sedang atau telah membuat laporan resmi untuk melengkapi proses hukum.

Pasca laporan diterima, personel Polres Asahan telah melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi. Perkara ini diproses berdasarkan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara jika terbukti, bahkan lebih tinggi jika menyebabkan luka berat.

Kabag Ops Polres Asahan mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh situasi karena kasus masih dalam proses penanganan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan, serta meminta pertanggungjawaban jika terbukti pihak PAPAM PT BSP berinisial MS (pensiunan TNI Mayor) terlibat dalam memberikan perintah.

Hingga saat ini, pihak PT BSP belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

(Red)