Usut!Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp. 2,1 Kasus Narkoba

Kompastalk.Co,Jakarta – Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan membongkar kasus tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba. Jaringan Malaysia-Indonesia Tengah ini dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba yang berinisial HS.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. Dari hasil join operation ini, Polri menangkap 8 tersangka.

“Melalui sebuah kerja sama join operation bersama ini, kita bisa melaksanakan pengungkapan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HS. Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Kementerian Pembangunan, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS, yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/9/2024