Waduhhh!Sidang Gugatan Rp124,4 Miliar PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Ditunda

Medan – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali ditunda. Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu masih memeriksa kelengkapan pihak-pihak yang menjadi tergugat.

 

Sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn digelar Senin (28/9/2026). Dalam persidangan, menurut pihak PT TSI, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang turut menjadi tergugat kembali tidak hadir.
Selain itu, sejumlah dokumen administrasi beracara disebut belum lengkap. Di antaranya dokumen pendukung seperti akta pendirian Bank Mandiri dan pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

 

Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, mengatakan pihaknya menyayangkan kembali tertundanya persidangan.

 

“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” kata David.

 

David berharap seluruh kelengkapan administrasi segera dipenuhi sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif.

 

Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya pada Senin (19/10/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 hingga Tergugat 30.

 

Gugatan Berkaitan dengan Dana Rp124,4 Miliar

 

Gugatan PT TSI berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving senilai Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek.
PT TSI menyatakan tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

 

Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pemalsuan surat.

 

PT TSI melalui gugatan PMH meminta pertanggungjawaban hukum atas pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.

 

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Medan. Penilaian mengenai dalil dan tanggung jawab masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses hukum di pengadilan.