Wamen ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum (APH).

 

Ossy mengatakan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

 

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” kata Ossy usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

 

Dia menegaskan kementeriannya tidak akan berspekulasi mengenai substansi maupun kronologi perkara sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

 

Menurut Ossy, pihak yang paling mengetahui substansi perkara adalah aparat penegak hukum yang menangani proses tersebut.

 

“Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ossy memastikan proses hukum yang berlangsung tidak mengganggu pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Koordinasi antar-pimpinan juga terus dilakukan untuk menjaga integritas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

 

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya,” katanya.

 

Ossy menegaskan pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian meski isu hukum tengah bergulir.

“Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.