Medan, (kompastalk.co) — Mantan Kapolsek Mardingding, Polres Tanah Karo, AKP Purn Daniel Sembiring dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah.
Laporan tersebut dibuat Advokat Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Kontan Br Sitepu melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (8/9/2026) sore. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1521/IX/2026/SPKT/Polda Sumut.
Umar mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, sebelumnya Daniel Sembiring telah melaporkan kliennya, Kontan Br Sitepu, ke Polres Tanah Karo terkait dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah warisan.
Namun, laporan tersebut kemudian dihentikan setelah melalui proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo. Penghentian penyelidikan dilakukan karena penyidik menilai perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Penyidik telah menghentikan laporan dari Daniel Sembiring sesuai Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor Spp.Lidik/116.I/VIII/2026/Reskrim tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Ketetapan Nomor SK.Lidik/176/VIII/2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 27 Agustus 2026,” kata Umar saat ditemui di Polda Sumut, Selasa.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, Umar menduga laporan yang sebelumnya dibuat Daniel Sembiring terhadap kliennya mengandung unsur pengaduan palsu atau fitnah.
Ia mengatakan, kliennya merasa dirugikan akibat laporan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
“Klien kita merasa difitnah. Tidak hanya itu, akibat laporan tersebut klien kita mengalami kerugian secara materiil dan immateriil. Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian agar laporan ini segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Umar.
Umar berharap Polda Sumut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari AKP Purn Daniel Sembiring terkait laporan tersebut. Konfirmasi dari pihak terlapor diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang. (F_01)
