MEDAN, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria berinisial DC (25) dan KF (19) yang diduga terlibat peredaran pil ekstasi di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/10/2026) dini hari. Polisi menyita delapan butir pil ekstasi dari kedua pria tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Petugas Unit 3 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pria itu sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut diduga merupakan pentolan geng motor GTARMY.REBORN16. Keduanya juga disebut telah empat kali terlibat tawuran antargeng motor di wilayah Deli Serdang.
“Dari pelaku kami sita delapan butir pil ekstasi. Keduanya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial B yang kini sedang kami kejar,” ujar Rafli, Minggu (25/10/2026).
Rafli menjelaskan, kedua pria tersebut mengaku baru sekitar satu bulan terlibat dalam peredaran narkoba karena tergiur keuntungan.
Saat ini, polisi masih memburu pria berinisial B yang diduga memasok pil ekstasi kepada kedua pria tersebut. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
