Polda Sumut Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, SPBU Suka Damai Disegel

MEDAN, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap lima kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi selama 20–25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang diamankan dan satu SPBU di Kabupaten Serdangbedagai disegel karena diduga menjual BBM dengan takaran tidak sesuai.

 

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kapolri dalam pemberantasan praktik BBM ilegal.

 

“Lima kasus berhasil diungkap. Dua ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut, sedangkan tiga lainnya oleh Polres Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Tebingtinggi,” ujar Irfan, Senin (26/10/2026).

 

Dalam kasus tersebut, para pelaku diduga menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali secara ilegal.

 

Penyidik juga menyegel SPBU Suka Damai di Jalan Medan–Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. Dua orang berinisial DS, yang disebut sebagai manajer SPBU, dan HS, yang diduga merusak segel mesin pompa BBM, diamankan.

 

Menurut Irfan, praktik pengurangan takaran BBM di SPBU tersebut diduga telah berlangsung selama tujuh tahun. Modusnya dengan mengubah pengaturan pompa BBM jenis solar, Pertalite, dan Pertamax sehingga jumlah BBM yang diterima konsumen lebih sedikit daripada yang dibayarkan.

 

Berdasarkan penghitungan metrologi untuk periode Juni–Oktober 2026, selisih takaran yang ditemukan meliputi 32.768 liter Biosolar, 34.681 liter Pertalite, dan 1.575 liter Pertamax. Nilai keuntungan yang diduga diperoleh dari selisih tersebut diperkirakan mencapai Rp595.321.508.

 

Pengujian menggunakan bejana ukur terhadap penjualan 20 liter solar juga menemukan kekurangan takaran sebesar 510 mililiter.

 

Irfan menambahkan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam jaringan penyelewengan BBM bersubsidi.

 

Dua tersangka dalam kasus SPBU Suka Damai telah ditahan di Mapolda Sumut. Polisi turut menyita tang, rekaman CCTV, flash disk, uang tunai Rp77 juta, dan telepon genggam sebagai barang bukti.
Polda Sumut menyatakan penyelidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung.