JAKARTA — Ahli hukum pidana dari UII Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., memberikan pandangan kritis terhadap penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM yang justru berujung pada proses pidana terhadap pihak yang mengaku sebagai korban pencurian atas tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tgl 2 November 2026, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidik Polres Jakarta Pusat tidak boleh menilai suatu perbuatan secara terpisah dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya. Penyidik harus memahami tiga dimensi peristiwa hukum, yakni ante factum (sebelum peristiwa), factum (peristiwa), dan post factum (setelah peristiwa).
Menurutnya, apabila permintaan pengembalian uang dan ganti kerugian dilakukan dalam rangka penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian secara damai, tindakan tersebut tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan atau pengancaman.
“Jadi bukan pemerasan, meminta ganti itu bukan pemerasan dalam konteks penyelesaian secara damai,” tegas Prof. Mudzakkir dalam keterangannya.
Prof. Mudzakkir menjelaskan bahwa perkara dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang diduga dilakukan oleh Vinson Leocarlius merupakan peristiwa awal yang harus diperiksa untuk menentukan apakah pembayaran uang merupakan bagian dari upaya perdamaian atau benar-benar akibat pemerasan.
Menurutnya, ketika seseorang diduga mengambil uang milik orang lain, kemudian terjadi negosiasi pengembalian uang serta ganti kerugian materiil dan immateriil, seluruh rangkaian tersebut harus diperiksa sebagai satu kesatuan.
Ia berpandangan bahwa perkara dugaan pencurian semestinya diproses terlebih dahulu karena menjadi dasar untuk menilai tuduhan pemerasan yang muncul kemudian.
Lebih lanjut, Prof. Mudzakkir menegaskan bahwa pengembalian uang yang telah dicuri tidak dengan sendirinya menghapus tindak pidana pencurian itu, kecuali terdapat penyelesaian perdamaian yang sah sesuai ketentuan hukum. Pencurian yang diduga dilakukan oleh Vinson Leocarlius adalah voltooid delict atau delik sempurna.
Dengan demikian, penghentian perkara pencurian semata-mata karena uang telah dikembalikan perlu dipersoalkan secara hukum.
Prof. Mudzakkir juga menyoroti keadaan ketika seseorang melakukan pembayaran dalam rangka negosiasi perdamaian, tetapi kemudian melaporkan pihak penerima pembayaran sebagai pelaku pemerasan.
Apa lagi pengiriman uang dengan cara transfer dilakukan sendiri oleh pelapor tanpa diketahui oleh penerima pembayaran. Nomor rekening penerimapun dicari sendiri oleh pengirim uang.
Menurutnya, apabila pembayaran tersebut benar merupakan bagian dari upaya perdamaian, kemudian dikonstruksikan sebagai pemerasan tanpa mempertimbangkan peristiwa pencurian sebelumnya, proses hukum demikian berpotensi keliru dan jangan sampai ini menjadi jebakan.
Ia menegaskan bahwa permintaan ganti kerugian materiil maupun immateriil pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari negosiasi perdamaian. Bahkan, pemberitahuan mengenai laporan polisi kepada pihak yang diduga melakukan pencurian tidak otomatis merupakan tindakan pengancaman yang melawan hukum.
Pandangan ahli tersebut menjadi dasar penting untuk mempertanyakan ketepatan penyidik Polres Jakarta Pusat dalam menetapkan pihak yang mengaku sebagai korban pencurian sebagai tersangka pemerasan, terutama apabila unsur pemaksaan yang melawan hukum dan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum tidak terbukti.
Dalam keterangannya, Prof. Mudzakkir secara khusus mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak mempertimbangkan hubungan antara perkara pencurian dan tuduhan pemerasan berpotensi menimbulkan penyesatan proses peradilan.
“Kalau proses kesesatan ini berlanjut harus berhenti. Supaya apa? Tidak terjadi kesesatan berikutnya,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan agar proses hukum yang seharusnya saling berkaitan tidak dipisahkan sedemikian rupa hingga menghasilkan kesimpulan dan putusan yang keliru.
Menurut Prof. Mudzakkir, perkara pemerasan sebaiknya dihentikan sementara atau ditunda penanganannya sampai perkara dugaan pencurian yang menjadi latar belakangnya diperiksa dan diselesaikan.
Ahli turut menyinggung konsep obstruction of justice atau perintangan proses peradilan sebagai risiko hukum apabila terdapat tindakan yang secara melawan hukum menyesatkan proses penegakan keadilan. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran tersebut tetap memerlukan pembuktian tersendiri.
Polisi Diminta Mengevaluasi Kembali Penanganan Perkara
Berdasarkan pandangan ahli tersebut, penghentian penyidikan dugaan pencurian dan kelanjutan perkara pemerasan terhadap pihak yang mengaku sebagai korban perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Prof. Mudzakkir berpandangan bahwa penyidik dapat mempertimbangkan pembukaan kembali perkara pencurian apabila terdapat bukti yang belum dinilai secara tepat. Pemeriksaan terhadap perkara awal itu diperlukan untuk memperoleh kebenaran materiil dan mencegah kekeliruan dalam proses peradilan.
Keterangan Prof. Mudzakkir menjadi kritik serius terhadap konstruksi hukum perkara ini. Jangan sampai pihak yang melaporkan dugaan pencurian justru dipidana karena menempuh upaya perdamaian dan meminta penggantian kerugian yang dialaminya.
Pandangan tersebut sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana secara utuh, objektif, dan tidak terlepas dari rangkaian fakta yang mendahuluinya.
Sebab, ketika dugaan tindak pidana asal tidak diperiksa secara tuntas, sementara akibat dari upaya penyelesaiannya justru diproses sebagai tindak pidana baru, terdapat risiko serius terjadinya kekeliruan penegakan hukum yang dapat bermuara pada peradilan sesat.
Kuasa Hukum terdakwa BPT minta Kapolri untuk memeriksa Kapolres Jakarta Pusat Kombes Reynold dan jajaran yang melakukan penyidikan ini.
