MEDAN – Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH, menilai surat permohonan yang dibuat advokat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai objek tindak pidana pemalsuan surat. Menurutnya, kualifikasi surat yang dapat menjadi objek tindak pidana tersebut harus merujuk pada ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pandangan itu disampaikan Eva saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10/2026).
Praperadilan dengan Nomor Perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Dhody sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Ahli: Tidak Semua Surat Bisa Dijerat Pasal Pemalsuan
Dalam keterangannya, Eva menjelaskan bahwa tidak semua jenis surat dapat dijadikan objek tindak pidana pemalsuan. Menurutnya, ketentuan pidana telah menetapkan kualifikasi tertentu mengenai surat yang dapat dikenai pasal tersebut.
“Kalau kita mengacu kepada Pasal 263, 266, dan sekarang Pasal 391 serta 394 di KUHP baru, tidak semua surat bisa menjadi objek tindak pidana pemalsuan surat karena kualifikasi suratnya sudah ditentukan,” ujar Eva.
Ia menilai surat permohonan yang menjadi objek persoalan dalam perkara Dhody Thahir perlu dilihat berdasarkan karakteristik dan kedudukannya menurut hukum pidana.
“Surat permohonan sebetulnya tidak dalam kualifikasi surat itu. Itu yang pertama kita lihat. Sehingga tidak mungkin surat yang tidak termasuk dalam kualifikasi itu disebut sebagai surat palsu dalam pandangan hukum pidana,” katanya.
Menurut Eva, penilaian terhadap dugaan pemalsuan harus didasarkan pada unsur-unsur tindak pidana serta kualifikasi objek surat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang relevan.
Soroti Perlindungan Hukum bagi Advokat
Selain membahas objek surat, Eva turut menyoroti kedudukan advokat yang dalam menjalankan profesinya menggunakan berbagai dokumen, termasuk somasi dan surat permohonan berdasarkan kuasa dari klien.
Ia menyebut aktivitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan advokat yang dilindungi undang-undang sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, itu dijamin di dalam Undang-Undang Advokat, sepanjang itu tidak melanggar kode etik dan sepanjang itu dibuat tidak secara melawan hukum,” ujarnya.
Eva mengingatkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap surat yang dibuat advokat harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan terhadap pelaksanaan profesi hukum.
“Nah, di sini melekat imunitas dari advokat. Harapan saya kalau perkara ini tidak diluruskan, ini tentunya akan mengancam profesi advokat karena dia tidak bisa bekerja,” katanya.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta perkara, unsur hukum yang berlaku, serta kewenangan lembaga peradilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
Dua Alat Bukti Harus Dinilai Kualitasnya
Dalam persidangan tersebut, Eva juga menjelaskan mengenai persyaratan dua alat bukti dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, pemenuhan syarat tersebut tidak cukup hanya dilihat dari jumlah alat bukti, tetapi juga harus mempertimbangkan kualitas, relevansi, dan konteks penggunaannya.
“Dua alat bukti ini bukan sekadar jumlah dua. Dan bukan semua alat bukti bisa didasarkan sebagai dua alat bukti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keterangan ahli perlu ditempatkan sesuai fungsi dan konteksnya. Keterangan ahli yang melakukan pemeriksaan teknis, seperti auditor yang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi, memiliki karakter berbeda dengan pendapat ahli yang memberikan penjelasan teoretis kepada hakim.
Menurut Eva, pendapat ahli yang bertujuan memperkaya pemahaman hakim terhadap teori atau konsep hukum tidak serta-merta dapat dihitung sebagai pemenuhan syarat dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“Dia tidak mengikat dan tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan dari dua alat bukti yang dimaksud di dalam KUHAP itu sendiri,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi ahli dalam menguraikan aspek hukum terkait penetapan tersangka yang sedang diuji melalui mekanisme praperadilan.
Penetapan Tersangka Berawal dari Laporan Tahun 2023
Perkara yang menjerat Dhody Thahir bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023.
Polda Sumut kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.
Dhody ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat yang dikaitkan dengan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.
Melalui permohonan praperadilan, Dhody meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Keterangan Eva Achjani Zulfa merupakan pandangan ahli yang disampaikan dalam persidangan. Sementara itu, keabsahan penetapan tersangka dan penilaian atas dalil-dalil para pihak menjadi bagian dari pemeriksaan hakim dalam perkara praperadilan tersebut.
