Terkait Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves.”Aparat Tutup Mata dan Telinga, Warganya Tutup Hidung

Medan, KOMPASTALK. CO

Terkait Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves (UG) di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, kini warga setiap hari terpaksa menggunakan masker untuk menghalau bau tak sedap dari tempat penampungan dan pengolah cangkang sawit yang saat ini dijadikan bahan bakar PT UG.

Menurut salah seorang ibu rumah tangga yang berada di sekitar Gudang penampungan cangkang sawit PT UG, Rabu (1/10), bahwa sejak berdirinya gudang penampubgan dan pengolahan cangkang sawit di PT UG, setiap hari warga terpaksa mencium aroma bau tak sedap yang menusuk hidung hingga pada hidung terasa panas dan membuat warga terpaksa menggunakan masker saat berada di rumah.

“Bau tak sedapnya semakin lama semakin membuat hidung panas dan makin lama tak tahan juga, apalagi kalo ada angin, makin terasa bau nya. Terpaksa kami di rumah pun menggunakan masker, ” Ungkap ibu tersebut yang namanya tak mau dikorankan.

Selanjutnya IRT yang telah berusia 60 tahun itu juga menuturkan bahwa seharusnya aparat terkait hendaknya memenuhi kebutuhan warganya akan udara segar dan bersih bebas dari bau tak sedap yang ditimbulkan dari cangkang sawit PT UG.

“Kami warga, seharusnya didengar aspiraai kami, apalagi hak kami sebagai warga yang butuh udara segar, bukan udara bau tak sedap. Aparat Tutup Mata dan Telinga, Warganya Tutup Hidung, ” Tuturnya.

Sebelumnya diberitakan PT Universal Gloves dilaporkan warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ke 12 Lembaga Negara.

Pasalnya, bau busuk cangkang kelapa sawit dari gudang PT Universal Gloves membuat warga Desa Patumbak Kampung tersiksa.

Siang dan malam, tumpukan limbah itu mengepung rumah-rumah mereka, menimbulkan bising dan getaran dari alat berat yang tak pernah berhenti bekerja.

Tak tahan lagi, warga menggandeng Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan untuk melayangkan pengaduan resmi ke 12 lembaga negara, mulai dari Kemenkopolhukam, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga Komnas HAM.

Surat bernomor Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 itu memuat sederet tuduhan. Mulai dari bau menyengat, kebisingan, rumah warga yang retak, hingga keberadaan gudang yang berdempetan dengan permukiman dan lokasi latihan karate anak-anak.

“Ironis, mediasi sudah berulang kali digelar. Tapi perusahaan tetap beroperasi. Bahkan makin masif, seakan hukum hanya dekorasi,” ujar kuasa hukum warga, Riki Irawan, Minggu, (28/9/2025).

Lanjut dijelaskan Riki, alih-alih menghentikan sumber pencemaran, aparat justru bergerak cepat melayani laporan perusahaan.

Teranyar, dua warga, Sumantri dan Tumaham Bernard Nadapdap, dipanggil ke Polsek Patumbak dengan tuduhan merusak barang milik PT Universal Gloves.

Pemanggilan terhadap warga tersebut berdasarkan pihak PT Universal Gloves yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 September 2025.

“Ini kriminalisasi. Warga hanya menuntut haknya untuk hidup di lingkungan yang sehat,” jelas Riki.

Dalam surat pengaduan itu, Riki juga mengingatkan bahwa aktivitas PT Universal Gloves berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 62 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 62 ayat (2): Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: Penghentian sumber pencemaran
Pemulihan lingkungan dan Pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Kemudian, Pasal 65 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat, sementara Pasal 69 melarang keras pembuangan limbah tanpa pengelolaan.

“Aparat tidak boleh menutup mata. Hak atas lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga,” tegas Riki.

Namun, bagi warga Patumbak, persoalan ini bukan sekadar soal bau tak sedap. Mereka merasa ditinggalkan negara.

“Polisi yang mestinya melindungi, justru sigap melayani laporan perusahaan,” imbuh Riki.

Pertanyaan yang menggantung, kata Riki, sangat sederhana.

“Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau hanya tunduk pada suara korporasi?” pungkasnya.(irwan)