Catat!Balik Nama Mobil Bekas Kini Lebih Untung: Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Jakarta ,KOMPASTALK.CO- Kabar gembira bagi pemilik mobil bekas! Balik nama kendaraan kini memberikan keuntungan lebih, terutama saat perpanjangan STNK. Anda tidak perlu lagi repot meminjam KTP pemilik lama.

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membuat biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebagai ilustrasi, di Jakarta, BBNKB sebelumnya adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Jika NJKB mobil Anda Rp 100 juta, maka Anda menghemat Rp 1 juta.

Namun, perlu diingat bahwa ada biaya lain yang tetap berlaku, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 untuk mobil, biaya penerbitan STNK Rp 200.000, biaya penerbitan TNKB Rp 100.000, biaya penerbitan BPKB Rp 375.000, dan biaya mutasi (jika diperlukan) sebesar Rp 250.000.

Keuntungan lainnya adalah kemudahan perpanjangan STNK. Setelah balik nama, Anda tidak perlu lagi KTP pemilik lama. Pembayaran pajak STNK tahunan juga bisa dilakukan secara online.

Selain itu, balik nama mobil juga memudahkan proses klaim asuransi jika terjadi kecelakaan dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.(red)