Ketum DPP Pujaketarub Indonesia: Anak Harus Dibina, Bukan Dipenjara

Medan, Kompastalk.co- Ketua Umum DPP Paguyuban Jawa Nusantara Bersatu (Pujaketarub) Indonesia, Hermawan SH MH, mendesak aparat penegak hukum (APH) memprioritaskan pembinaan, bukan penjara, bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum. Hermawan menekankan pentingnya perlakuan khusus bagi anak, mengingat mereka adalah generasi penerus bangsa. “Anak harus dibina, bukan langsung dipenjara,” tegasnya.

Hermawan juga menyerukan gerakan edukasi dan sosialisasi hukum anak, khususnya terkait tindak pidana seperti tawuran. Ia meminta Kepolisian memberikan edukasi hukum sebelum menjatuhkan sanksi, mengingatkan bahwa anak-anak perlu pemahaman hukum yang memadai sebelum diproses secara hukum.

Sorotan publik tertuju pada kasus tawuran di Pasar 5, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang melibatkan MS (16), pelajar SMU Swasta di Desa Helvetia. Penahanan MS oleh Polsek Medan Labuhan menuai kritik karena dianggap mengabaikan UU Peradilan Pidana Anak, mengancam masa depannya. Upaya penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan DPD LSM Penjara Sumut pun ditolak.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Saiful Azhar, menjelaskan kemungkinan penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur yang bukan pelaku utama, sesuai Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bapas Kelas I Medan siap memberikan pendampingan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Ia menekankan pentingnya pembinaan untuk masa depan anak.