Medan, kompastalk.co — Kuasa hukum anggota DPRD Sumatera Utara Dhody Thahir (DT), Hasrul Benny Harahap, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat terkait sengketa lahan sekitar 15 hektare di Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Hasrul menilai empat surat yang menjadi bagian dari perkara tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk menjerat kliennya.
“Terkait terbitnya empat surat yang menjadikan klien kami sebagai tersangka sangat tidak relevan. Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa,” kata Hasrul saat dihubungi wartawan, Kamis (24/9/2026).
Menurut Hasrul, surat tersebut dikirimkan pihak kuasa hukum kepada tiga bank dan Kantor Pertanahan Deli Serdang karena objek tanah yang dipersoalkan masih dalam sengketa.
Ia mengatakan surat itu pada prinsipnya meminta pihak bank dan kantor pertanahan mempertimbangkan permohonan yang diajukan PT Rapy Ray Putratama berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk melindungi kepentingan kliennya dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan melawan hukum.
Hasrul bahkan mengkritik proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dhody. Ia menilai tindakan penyidik tidak tepat dan menyebut kliennya mengalami apa yang ia istilahkan sebagai “kriminalisasi hukum”.
“Kami menilai tindakan yang dilakukan penyidik ugal-ugalan dan telah melakukan kriminalisasi hukum,” ujar Hasrul.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum. Proses hukum terhadap Dhody masih berjalan dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara memaparkan dasar penyidikan perkara yang menjerat Dhody Thahir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak mengatakan, Dhody disangkakan dengan pasal terkait dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Keterangan tersebut disampaikan Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026), didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
Menurut Cornelis, perkara tersebut berawal dari laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023.
Polda Sumut menyebut Dhody sebelumnya dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan penjemputan pada 15 September 2026 di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
“Tersangka DT sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Cornelis.
Cornelis menjelaskan, perkara yang disidik berkaitan dengan empat surat yang menurut polisi dikirimkan melalui kuasa hukum Dhody pada Maret 2023 kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan, serta Kantor Pertanahan Deli Serdang.
Menurut penyidik, isi surat tersebut antara lain menyatakan Dhody sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan versi kepolisian, objek tanah tersebut disebut merupakan milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama. Di atas lahan tersebut disebut tengah dibangun perumahan bersubsidi.
Polda Sumut menyatakan pengiriman empat surat itu berdampak terhadap kepentingan pelapor. Menurut penyidik, PT Rapy Ray Putratama mengalami hambatan memperoleh fasilitas kredit perbankan dan sertifikat tanahnya diblokir.
Kerugian yang diklaim pelapor akibat persoalan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
“Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri dari saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deli Serdang,” kata Cornelis.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara serta penyitaan sejumlah barang bukti. Tahapan berikutnya, polisi menyatakan akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap pertama.
Polda Sumut menyebut Dhody dijerat dengan pasal terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat.
Cornelis menjelaskan, dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik disangkakan dengan Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama, sedangkan dugaan pemalsuan surat dikaitkan dengan Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama.
Menurut keterangan kepolisian, ancaman pidana untuk pasal pertama dapat mencapai tujuh tahun penjara, sementara dugaan pemalsuan surat memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Meski telah berstatus tersangka dan ditahan, Dhody tetap memiliki hak untuk membela diri serta menguji proses maupun sangkaan penyidik melalui mekanisme hukum yang tersedia. Status tersangka juga tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (F_01)
