Sikat!Pria Diduga Aniaya Perempuan Pakai Betor di Ringroad Medan Ditangkap

Medan – Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap polisi karena diduga menganiaya perempuan berinisial MM (49) menggunakan becak motor (betor) di kawasan Jalan Ringroad, Pasar III, Medan Selayang. Korban disebut mengalami luka dan kaki kiri terkilir.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal, korban menyebut peristiwa terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB.

Saat itu, korban sedang berada di tempat usahanya. Kemudian seorang pria yang tidak dikenalnya datang menggunakan betor dan memarkirkan kendaraan di samping tempat usaha korban.

Pria tersebut kemudian diduga memotret dan merekam tempat usaha korban menggunakan ponsel. Korban lalu menghampiri dan menanyakan alasan dirinya memotret lokasi tersebut.

Menurut keterangan korban dalam laporan, pria tersebut kemudian menghidupkan betornya sambil mengatakan, “Suka-suka aku lah.”

Tak lama kemudian, pria tersebut diduga mengarahkan betor hingga korban terdorong dan terseret.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka pada tubuh, kaki kiri terkilir dan kepala terasa sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. TS diamankan bersama barang bukti berupa satu unit betor Supra X 125, satu baju Nike warna biru dan satu KTP.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut.