Medan, (kompastalk.co) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti penanganan perkara kematian Winda Lorenza Gowasa yang sebelumnya disebut pihak kepolisian sebagai kasus bunuh diri.
LBH Medan menilai kesimpulan tersebut tidak boleh disampaikan secara terburu-buru sebelum seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan prinsip Scientific Crime Investigation.
Menurut LBH Medan, dalam setiap perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengungkap fakta secara objektif melalui pemeriksaan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti lainnya.
”Penegakan hukum harus mengedepankan kehati-hatian, profesionalitas, dan transparansi. Kesimpulan terkait penyebab kematian harus berdasarkan hasil penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar LBH Medan.
LBH Medan juga menyebut adanya sejumlah dugaan kejanggalan yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan. Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga korban serta dokumentasi yang diperoleh dari sejumlah pihak.
Pihak keluarga sebelumnya menyampaikan adanya dugaan luka pada tubuh korban, seperti bekas pada bagian leher, kondisi mata yang disebut mengalami lebam, perubahan warna pada beberapa bagian tubuh, hingga dugaan luka lainnya.
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan kondisi luka tembak yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Adik korban berinisial IC juga menyampaikan bahwa sebelum berpisah, korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan.
LBH Medan menilai rangkaian informasi tersebut perlu didalami secara profesional agar seluruh fakta dalam perkara kematian Winda Lorenza dapat terungkap secara terang.
”Keadaan tersebut semakin menjadi perhatian apabila dikaitkan dengan kondisi fisik korban. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat pada bagian kepala,” kata Irvan Saputra, Kamis (6/8/2026).
LBH Medan meminta Kapolda Sumatera Utara mengambil langkah konkret untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, LBH Medan juga meminta Komnas HAM dan Kompolnas turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut
”Penyidik harus membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian berdasarkan alat bukti yang sah dan melakukan proses hukum secara objektif,” pungkas Irvan. (F_01)
