
Medan, Kompastalk.co– Polrestabes Medan telah mengambil tindakan tegas terhadap Aiptu RH, seorang anggota Kepolisian Lalu Lintas (Polantas), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Tindakan tersebut menyusul beredarnya video amatir di media sosial Facebook, akun @anakkampung, pada Rabu (25/6/2025), yang memperlihatkan Aiptu RH menerima sejumlah uang dari seorang pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah. Pengendara tersebut sebelumnya dihentikan karena melanggar aturan lalu lintas dengan berkendara melawan arus.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, dalam keterangan resminya menyatakan kekecewaan atas tindakan indisipliner anggotanya. Beliau menjelaskan bahwa seharusnya Aiptu RH menindak pengendara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan memberikan surat tilang, bukan menerima uang sebagai kompensasi pelanggaran.
“Terhadap oknum anggota yang bersangkutan (Aiptu RH), kami telah mengambil tindakan tegas. Yang bersangkutan telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Aiptu RH telah ditahan di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari,” ungkap AKBP Made.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Aiptu RH diduga melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri Tahun 2022, khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun …. (nomor peraturan lengkap perlu ditambahkan). Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan pencarian keuntungan pribadi dalam pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat. Kejadian ini menjadi tegasan bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
