
Medan, Kompastalk.co– Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih pengguna sabu saat berpatroli dalam Operasi Antik 2025 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (12/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dua tersangka berinisial Y (39) dan MSS (36), yang merupakan warga Jalan Garu II B Gang Budi No. 37-G, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun BK 5364 NY.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1,12 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di kantong celana tersangka MSS.
“Penangkapan berawal dari kegiatan patroli dalam rangka Operasi Antik. Saat dihentikan dan digeledah, ditemukan sabu pada salah satu pelaku,” kata AKBP Tommy kepada wartawan, Jumat (13/6).
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama Era, yang kini dalam pengejaran. Kedua tersangka mengaku telah lima kali melakukan transaksi dengan pelaku yang diduga merupakan seorang pengedar.
“Era menjual sabu seharga Rp1 juta. Identitas sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Tommy.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,12 gram, satu kotak rokok, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Tommy menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan, termasuk pengembangan jaringan hingga ke pemasok utama.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.
