
Medan, KOMPASTALK.CO
Bishop KW. Sinurat di adukan telah melakukan “Pembohongan Publik” Oleh DPD LSM KERISTA Sumut Ke KAPOLDA Sumatera Utara, kamis 11/09-2025 terkait atas penggunaan Gelar M.Pd yang Dia gunakan sehari harinya dalam seluruh aktivitas kegiatannya.
“Hal ini bukan tanpa sebab karena sebelum Oknum Bishop KW. Sinurat kami adukan ke Polda Sumatera Utara kami selaku LSM Sudah berupaya berulang kali meminta klarifikasi secara langsung lewat Surat Resmi kami maupun Lewat nomer Whats App beliau. Namun kami selaku sosial kontrol masyarakat seperti tidak dihargai oleh Bishop KW.Sinurat. Beliau tidak pernah mau menanggapi Surat Klarifikasi yang kami tujukan kepadanya, bahkan nomer HP Saya mereka blokir.” Ungkap Ketua DPD LSM KERISTA Sumut.
Tujuan klarifikasi adalah menanyakan langsung kepada KW.Sinurat terkait gelar M.Pd yang dia pargunakan tersebut
Pihak DPD LSM KERISTA SUMUT sudah mengantongi jawaban resmi dari Pihak Universitas Negeri Medan (UNIMED) atas penggunaan gelar M.Pd yang dia pakai sejak tahun 2005 sampai saat ini, KW. Sinurat menggunakan gelar Magister Pendidikan (M.Pd). Namun ternyata beliau tidak pernah memiliki ijazah S2 tersebut.
Dalam satu buku yang berjudul: “Dari Revitalisasi Ke Aktualisasi Menyongsong Era Baru Pelayanan GMI” pada Bab I terdapat bagian yang berisi Biografi dan 30 Tahun pelayanan Bishop Kristi Wilson Sinurat, STh., M.Pd di halaman 13 terdapat kalimat: “bahkan sampai Ketika menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Badan Pendidikan, beliau menyelesaikan Program Pasca Sarjana (M. Pd) pada tahun 2005 dari Universitas Negeri Medan.”
Berdasarkan pernyataaan yang tertulis di buku “Dari Revitalisasi Ke Aktualisasi Menyongsong Era Baru Pelayanan GMI”, tersebut dan informasi yang kami peroleh dari Internal yang perduli dengan Kebaikan dan Perubahan Methodist Di masa depan, kami menyurati pihak UNIMED, untuk mempertanyakan ijazah Magister Pendidikan (M.Pd) Bishop KW. Sinurat.
Dari balasan surat UNIMED kepada LSM yang menyurati dalam surat Nomor: 1159/UN33.10.KM/2025, Tanggal 4 Agustus 2025, Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Klarifikasi Penggunaan Gelar Akademik.”
Dalam Balasan Surat dari pihak Unimed menyatakan bahwa “Kristi Wilson Sinurat tidak memiliki ijazah dari Universitas Negeri Medan.”
Dari jawaban pihak Universitas Negeri Medan tersebut, dapat disimpulkan bahwa KW. Sinurat sejak Tahun 2005 hingga sekarang tidak memiliki ijazah Magister Pendidikan (M.Pd) dari UNIMED, namun senantiasa menggunakan gelar akademik tersebut, baik dalam surat formal dan non formal.
Hal ini jelas-jelas merupakan suatu perbuatan “Pembohongan Publik” dan juga dapat berakibat Tindakan pelanggaran pidana yang dapat dijerat dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Kalau seorang “Pendeta apalagi seorang Pimpinan Gereja” melakukan Tindakan pelanggaran pidana seperti ini, bagaimana nasib dari Jemaat yang dipimpin nya ??
Etika dan Moralitas haruslah selalu dijaga, apalagi jika beliau ini adalah Seorang Pelayan Tuhan dan Pimpinan GMI Wilayah I bahkan KW. Sinurat juga Saat ini Memiliki Jabatan Sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Propinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028.
Seperti pepatah mengatakan, ikan yang bagus akan kelihatan dari kepalanya. Kalau kepala ikan tersebut telah busuk, tentu bagian lain dari ikan tersebut juga telah busuk.
Beberapa warga dan juga Pendeta GMI Wilayah I yang dimintai tanggapan perihal perbuatan yang dilakukan Oleh Bishop KW sinurat, “kami sangat menyayangkan dan merasa sangat malu atas kelakuan dari Bishop KW. Sinurat tersebut.”
Mereka juga berharap agar dalam pemilihan Pemimpin GMI kedepannya merupakan Pemimpin yang memiliki moralitas, etika dan melayani dengan sepenuh hati demi kemajuan Methodist dimasa yang akan datang.
Pernyataan dari Pihak DPD LSM KERISTA sendiri “Kami berharap agar Pimpinan Gereja kedepannya tidak alergi terhadap LSM maupun Media sebagai bentuk sikap transparansi publik. DEMI KEBAIKAN BERSAMA.” Menutup Pembicaraan.
