Dua Pria Pemilik Sabu 35,25 Gram Ditangkap, Diduga Sindikat dari Lapas Langkat

KOMPASTALK.CO– Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan bandar sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku dengan barang bukti total 35,25 gram. Operasi penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 7 Agustus 2025.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi dilakukan di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dua pelaku yang diamankan adalah Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di lokasi yang sama.

“Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut,” ungkap AKP Henry, Rabu (10/9/2025).

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Pada pukul 20.00 WIB, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari Janu Pratama, diamankan sabu-sabu seberat 33,84 gram, satu unit handphone Android merek Oppo, dua bal plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan satu sekop dari pipet. Sementara dari Hari Asmana Siregar, diamankan sabu-sabu seberat 1,41 gram, satu unit handphone Android merek Vivo, dan satu dompet.

“Saat dilakukan penggeledahan, Janu Pratama sempat membuang sabu-sabu ke lantai dapur, sementara Hari Asmana menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dompetnya,” jelas AKP Henry.

Kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut yang diperoleh dari seseorang berinisial Pian yang merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat. Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam lapas.

Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Ini adalah komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tutup AKP Henry.