Medan, kompastalk.co — Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan Jamaluddin Pohan sebagai tersangka dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada 21 Juli 2026. Perkembangan tersebut baru disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Selasa, 29 September 2026.
“Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2026.
Jamaluddin menjadi salah satu dari empat tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga. Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS yang disebut sebagai PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana dan pemodal.
“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” kata Ferry.
Proyek yang kini menyeret mantan kepala daerah tersebut merupakan pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar. Dana pembangunan bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, Jamaluddin Pohan telah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Sumut terkait perkara tersebut. Saat pemeriksaan pada 10 Maret 2026, status Jamaluddin masih sebagai saksi.
Saat itu, Jamaluddin membenarkan dirinya diperiksa terkait pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
“Diperiksa statusnya sebagai saksi,” ujar Jamaluddin ketika itu. Ia juga menyebut nilai proyek mencapai Rp22,5 miliar dan mengatakan pasar tersebut telah selesai serta difungsikan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jamaluddin juga mengungkapkan bahwa pihak yang berada di belakang pemenang tender proyek tersebut merupakan adiknya.
“Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya,” kata Jamaluddin.
Perkara tersebut kemudian berkembang dari tahap pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik disebut mendalami dugaan pengaturan pemenang tender serta persoalan penyelesaian pembangunan proyek.
Sejumlah pemberitaan juga mengungkap adanya persoalan lahan tempat pembangunan pasar ikan modern. Lahan proyek di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sebelumnya menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Sibolga dengan pihak pemilik usaha UD Budi Jaya. Tuduhan mengenai pengondisian tender dan persoalan lahan tersebut merupakan bagian dari informasi yang diberitakan media dan masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Sementara itu, mengenai dugaan kerugian keuangan negara, hingga perkembangan terbaru yang disampaikan Polda Sumut pada 29 September 2026, belum terdapat keterangan resmi yang menyebutkan nominal kerugian negara secara spesifik.
Dengan demikian, nilai proyek sebesar Rp22,5 miliar tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara. Nilai tersebut merupakan nilai anggaran proyek, sedangkan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan atau perhitungan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Perkembangan lain dalam perkara ini, Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas tersebut dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut kini masih melengkapi berkas perkara tersebut sebelum kembali dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali,” ujar Ferry.
Sebelum Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing pada April 2026. Saat itu, Pantas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.
Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga sendiri telah diresmikan dan mulai difungsikan pada Juli 2024. Pemerintah Kota Sibolga ketika itu menyebut keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan dan menjadi salah satu ikon Kota Sibolga.
Dengan ditetapkannya Jamaluddin Pohan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, penyidikan perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga kini memasuki tahap lanjutan. Polda Sumut masih melakukan penyempurnaan berkas sebelum proses berikutnya dilanjutkan ke kejaksaan. (F_01/r)
