Polda Sumut Ungkap Kasus Live Porno TikTok, Libatkan Remaja dan Pasangan Suami Istri

Medan, Kompastalk.co– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di aplikasi TikTok. Kasus ini melibatkan sejumlah pelaku, termasuk seorang remaja perempuan dan pasangan suami istri, yang menghasilkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut pada aplikasi TikTok. Petugas menemukan akun yang menayangkan konten pornografi dan melibatkan anak di bawah umur. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 14 April 2025, di sebuah rumah kos VIP di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). RA berperan sebagai mucikari yang mencari “talent” untuk live streaming, sementara RPL dan MGOS berperan sebagai pemeran. Kasus ini juga menyeret Yudhi Wibowo Sianturi (36), host yang mempromosikan aplikasi Tevi sebagai platform live streaming konten pornografi tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Doni Sembiring, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Senin (23/6), menyatakan keprihatinan atas keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini. “Ini kejahatan yang sangat rentan dan meresahkan,” tegas Kombes Pol. Doni.

Yudhi Wibowo Sianturi mengaku telah menjalankan aksi tersebut selama enam bulan dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta. Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi dan Perlindungan Anak. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi anak dari eksploitasi seksual.