Polsek Medan Labuhan Dituding Buta Hukum, Abaikan Hak-Hak Anak!

MEDAN, KOMPASTALK.CO– Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumut, Drs. Rafli Tanjung, meluncurkan kritik pedas terhadap Polsek Medan Labuhan atas penanganan kasus tawuran yang melibatkan MS (16), seorang pelajar SMA di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Rafli menilai tindakan Polsek Medan Labuhan gegabah dan menunjukan ketidakpahaman mendalam terhadap UU Peradilan Pidana Anak.

“Menahan MS tanpa mempertimbangkan posisinya sebagai anak di bawah umur adalah tindakan yang sangat disayangkan,” ujar Rafli. Ia menekankan bahwa UU Peradilan Pidana Anak mengatur dengan jelas bahwa anak yang bukan pelaku utama berhak atas penangguhan penahanan, terlebih jika ada jaminan dari orang tua, lembaga kesejahteraan sosial, atau pemerhati anak.

Rafli merujuk pada Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar hukum yang dilanggar Polsek Medan Labuhan. Menurutnya, penahanan MS merupakan tindakan yang tidak perlu dan kontraproduktif.

“Sebelum mengambil tindakan hukum, seharusnya kepolisian memberikan edukasi dan sosialisasi hukum kepada anak-anak. Jangan langsung menghakimi dan menjebloskan mereka ke penjara,” tegas Rafli. Ia menekankan pentingnya pembinaan, bukan hukuman, bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Rafli juga menyoroti penolakan pihak kepolisian terhadap upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh orang tua MS bersama DPD LSM Penjara Sumut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Polsek Medan Labuhan mengabaikan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.

Kasus MS ini kembali memicu perdebatan publik tentang pendekatan yang tepat dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Banyak pihak mendesak agar pendekatan keadilan restoratif diprioritaskan daripada pendekatan represif yang berpotensi merusak masa depan anak. Ketegasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bijaksana.