Sawah Petani di Kawasan Sport Center Diduga Akan Diambil Alih, Warga Desa Sena Pertanyakan Dasar Hukumnya

DELI SERDANG — Sejumlah petani asal Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, mengaku keberatan setelah diduga dilarang kembali menggarap lahan persawahan yang berada di kawasan Sport Center Sumatera Utara.

 

Larangan tersebut disebut terjadi pada Senin sore, 7 September 2026, setelah sejumlah petani selesai melakukan panen. Warga mengaku selama ini telah lama memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam padi, bahkan ikut membuka dan mencetak lahan persawahan sebagai sumber penghasilan keluarga.

 

Persoalan mencuat setelah seseorang berinisial RD, yang disebut warga mengaku sebagai Ketua Srikandi dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Sumatera Utara, mendatangi sejumlah petani. RD disebut meminta warga tidak kembali mengolah lahan tersebut setelah panen.

 

Menurut keterangan warga, larangan itu disampaikan dengan alasan lahan akan diambil alih dan dikelola oleh RD. Warga juga menyebut RD mengaku mendapat mandat dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara untuk mengelola lahan tersebut.

Namun, saat warga mempertanyakan dan meminta ditunjukkan bukti atau dokumen mandat tersebut, RD disebut belum dapat memperlihatkannya kepada masyarakat.

 

“Kami sudah lama bercocok tanam di sini. Ini satu-satunya penghasilan kami untuk menghidupi keluarga. Kenapa tiba-tiba kami dilarang menanam lagi dan harus menyerahkan lahan ini?” ujar salah seorang warga.

 

Sejumlah petani yang mengaku terdampak antara lain berinisial JP, EP, SM dan NN.

 

Petani Pertanyakan Dasar Pelarangan

Para petani mempertanyakan dasar kewenangan pelarangan tersebut. Mereka berharap status dan pengelolaan lahan dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Kami sangat keberatan. Kami sudah lama mengusahai sawah ini dan kami juga yang mencetaknya. Tiba-tiba kami diminta pergi dan tidak boleh menanam lagi,” keluh warga lainnya.

 

Warga juga mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan mengelola lahan tersebut, termasuk apakah benar terdapat mandat dari Dispora Sumatera Utara sebagaimana yang disebutkan.

 

Karena itu, masyarakat Desa Sena meminta adanya kejelasan mengenai status lahan, dasar pengelolaan, pihak yang berwenang, serta legalitas mandat yang disebut menjadi dasar larangan bagi petani untuk kembali bercocok tanam.

 

Minta Ketua Ormas Turun Tangan

Atas persoalan tersebut, warga berharap Ketua Ormas Provinsi Sumatera Utara dapat turun tangan untuk membantu mencari solusi dan mendorong penyelesaian secara baik.

 

Masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara petani dan pihak-pihak yang berkepentingan atas lahan.

Warga berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut, sekaligus memastikan hak dan kepentingan masyarakat petani tetap mendapat perhatian.

 

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak RD maupun Dispora Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelarangan dan klaim adanya mandat pengelolaan lahan tersebut belum diperoleh.