Medan (Kompastalk.co) – Komisi III DPR RI akan memanggil jajaran Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan terkait kematian Winda Lorenza Gowasa (35), perempuan yang ditemukan meninggal dunia di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (3/8).
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya keraguan dari pihak keluarga terhadap penyebab kematian korban serta laporan dugaan pembunuhan yang telah disampaikan ke Polda Sumut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan.
“Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polrestabes Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini, untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Menurut dia, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berdasarkan pendekatan ilmiah agar seluruh fakta terkait kematian korban dapat terungkap.
“Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak kepolisian dan keluarga korban.
“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polrestabes Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah muncul keraguan dari pihak keluarga mengenai penyebab kematian korban.
Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan dugaan awal bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Namun, keluarga korban mempertanyakan kesimpulan tersebut dan melaporkan dugaan pembunuhan kepada Polda Sumut.
Komisi III DPR RI meminta seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan serta mengedepankan proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
