Waduhhh!!Kuasa Hukum Bank Mandiri Enggan Beri Keterangan Usai Sidang Gugatan PT TSI

MEDAN – Sidang gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026).

 

Persidangan terbuka untuk umum tersebut dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam agenda persidangan, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada kuasa hukum PT TSI sebagai pihak penggugat.

 

Usai penyerahan berkas, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada 9 November 2026.

 

Dalam persidangan berikutnya, majelis hakim meminta pihak Tergugat 30 (T-30) hadir. Permintaan tersebut menjadi perhatian karena pemanggilan terhadap pihak T-30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.

 

Sementara itu, usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum Bank Mandiri terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, kuasa hukum pihak tergugat tidak memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan awak media.

 

Akibatnya, awak media belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri mengenai materi gugatan maupun perkembangan proses persidangan.

 

Kondisi tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi yang menjadi perhatian majelis hakim dalam proses persidangan. Namun, hal tersebut masih memerlukan penjelasan dari para pihak dan tidak dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan putusan pengadilan.

 

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri terkait perkembangan gugatan PT TSI tersebut.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026 dengan agenda menghadirkan pihak T-30 sesuai permintaan majelis hakim.

 

Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil gugatan, jawaban tergugat, serta bukti-bukti yang diajukan para pihak akan diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.