Ingat!Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai 5 April 2022, Khusus untuk Penumpang Pesawat Domestik

  • Kompastalk.co-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk naik pesawat domestik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan baru untuk penumpang pesawat rute domestik selama pandemi Covid-19 2022.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku 5 April 2022.

Dalam aturan baru tersebut penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang pesawat rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk penumpang pesawat di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat domestik ini mulai berlaku 5 April 2022.

“Selama SE ini berlaku, penetapan kapasitas angkut atau load factor pesawat dapat dilaksanakan 100 persen dan kapasitas terminal bandara juga dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk,” kata Novie, Senin (04/04/2022).

Novie juga mengimbau, kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan.

3 thoughts on “Ingat!Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai 5 April 2022, Khusus untuk Penumpang Pesawat Domestik

  1. Dear Sir/Madam,
    We are exploring long-term business collaborations and found your company of interest. May we kindly request your product catalog and pricing? Please contact me via WhatsApp : +44 745 952 4614

  2. Hello,
    We are currently seeking companies like yours for a potential long-term partnership. Could you kindly share your product offerings along with pricing details? Please contact me on WhatsApp: +48 508 696 151

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *